Senin, 22 November 2010

Program Pendidikan Sistem Ganda Terstandar



1. Pengertian Pendidikan Sistem Ganda Terstandar

Program PSG adalah program bersama antara sekolah (SMK) dengan dunia usaha dan industri, yang diorganisasikan melalui Majelis Sekolah (MS) atau program sekolah yang dilaksanakan di dua tempat, sebagian dilaksanakan di sekolah dan sebagian lainnya di industri/ perusahaan (Jorlin Pakpahan, 1996:1). Program PSG bukan hanya kegiatan praktek kerja di industri/ perusahaan, tetapi meliputi keseluruhan program sekolah mulai siswa baru (PSB) sampai menghasilkan dan memasarkan tamatan.

Menurut Soewito (1998:8) PSG (Pendidikan Sistem Ganda) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.

Adapun Pendidikan Sistem Ganda Terstandar adalah Pendidikan Sistem Ganda track II. Jika track I masih pada tingkat sosialisasi prinsip Pendidikan Sistem Ganda dan optimalisasi peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan yang belum mengacu pada standar kompetensi, maka pada track II ini sebagai Pendidikan Sistem Ganda Terstandar pelaksanaannya mulai sejak awal, pendidikan dan pelatihan bersama antara sekolah dengan dunia industri.

PSG Terstandar disebut juga PSG track II, yaitu: (a) didahului dengan perumusan Standar Kompetensi Tamatan, dan penyusunan bahan ajar yang mengacu pada pencapaian kompetensi, (b) diujicobakan pada 5 SMK sejak 1995/1996 (SIMP Jakarta, SMEA 1 Semarang, STM P Surabaya, STM Kerawang, dan STM 4 Medan), (c) SMK Uji-coba dilengkapi dengan guru, peralatan, buku, biaya dan iklim sekolah yang terstandar (Soewito, 1998:9).

Berdasarkan pendapat tersebut, disimpulkan bahwa PSG Terstandar ialah bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang dilaksanakan di sekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh di dunia kerja.

2. Dasar Pemikiran Pendidikan Sistem Ganda

Soewito (2001:1) menyebutkan bahwa landasan hukum pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda antara lain Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 11 ayat 3 bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pada Undang-Undang tersebut memang tidak ada pasal yang berlaku khusus membahas tentang sekolah kejuruan termasuk Pendidikan Sistem Ganda. Padahal sekolah kejuruan dituntut berkembang terus sesuai tuntutan kemajuan dunia kerja/ usaha. Sehingga landasan pengembangannya melalui peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan kebijakan dirjen, yaitu:

a. PP No. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah Bab I pasal 1 ayat 3: Pendidikan Menengah Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.

b. Keputusan Mendikbud No. 080/U/1993 tentang kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Bab II Tujuan, ayat B Tujuan Pendidikan Menengah dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1990, pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan untuk (a) menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional, (b) menyiapkan siswa agar mampu memilih karir, mampu berkompetensi dan mampu mengembangkan diri, (c) menyiapkan tenaga kerja tingkah menengah untuk mengisi kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini maupun masa yang akan datang, (d) menyiapkan tamatan agar menjadi warga negara yang produktif, adaptif, dan kreatif.

c. Kepmendikbud No. 323/U/1997 tentang penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan ; Bab III pasal 3 bahwa setiap Sekolah Menengah Kejuruan berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Sistem Ganda bersama Institusi Pasangan yang memenuhi persyaratan.

Dengan landasan-landasan hukum dan peraturan yang ada Direktorat Jenderal Menengah Kejuruan mengambil kebijakan tentang Pendidikan Sistem Ganda dengan strategi 3 jalur (track) dalam pengembangannya.

Track 1 pada tingkat sosialisasi prinsip Pendidikan Sistem Ganda bahwa Pendidikan Sistem Ganda ini diadaptasi dari Jerman juga memperhatikan masukan positif sistem dari negara maju lainnya seperti Australia. Pada track 1 ini masih bersifat: (a) pemahaman dan pelaksanaan awal Pendidikan Sistem Ganda dengan prinsip adanya kerja sama antara sekolah dengan masyarakat, industri/usaha dan (b) optimalisasi peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan belum mengacu pada standar kompetensi.

Pada track ke-2 merupakan rintisan Pendidikan Sistem Ganda Terstandar, yang pelaksanaannya mulai sejak awal, pendidikan dan pelatihan digarap bersama antara sekolah dengan dunia usaha/industri. Karena pada dasarnya Pendidikan Sistem Ganda adalah sistem pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi berdasar pada kompetensi. Dengan memperbaiki kompetensi-kompetensi apa yang dibutuhkan oleh dunia usaha/ industri ini dirumuskan bersama. Sehingga tamatan sekolah kejuruan ini benar-benar merupakan sumber daya manusia yang diharapkan oleh dunia usaha/industri

Berdasar surat Direktorat Dikmenjur No. 0421/C.4/T.92 Februari 1995, tentang penunjukan 5 sekolah model di Indonesia untuk melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda yang terstandar. Sekolah Menengah Kejuruan tersebut yaitu:

a. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Semarang (semula SMEA N 1),

b. SMIP Ragunan (sekarang Sekolah Menengah Kejuruan 57) Jakarta,

c. STM 1 Medan (sekarang Sekolah Menengah Kejuruan 1) Percut Seituan Medan,

d. STM 1 Kerawang (sekarang Sekolah Menengah Kejuruan 1) Kerawang, dan

e. STM Pembangunan Surabaya (sekarang Sekolah Menengah Kejuruan 5).

3. Tujuan Pendidikan Sistem Ganda Terstandar

Penyelenggaraan PSG bertujuan untuk:

a. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja sesuai dengan tuntutan lapangan kerja,

b. Memperkokoh link and match antara sekolah dengan dunia kerja,

c. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional,

d. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan (Soewito, 1998:8).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar