Selasa, 22 April 2014

MAGANG DI PERUSAHAAN



A.   Konsep Dasar
          Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri Pasal 1-4 dijelaskan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Pemagangan diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan. Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya. LPK dapat mengikutsertakan peserta pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di perusahaan sebagai satu kesatuan program pemagangan yang diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan perusahaan. Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan.
          Pasal 5 dijelaskan tentang persyaratan peserta pemagangan di dalam negeri terdiri dari: (a) pencari kerja; (b) siswa LPK; dan (c) tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya. Peserta dapat mengikuti pemagangan apabila telah memenuhi persyaratan: (a) usia minimal 18 (delapan belas) tahun; (b). memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan; dan (c) menandatangani perjanjian pemagangan.  Pasal 6 dijelaskan persyaratan Penyelenggara Pemagangan harus memiliki: (a) program pemagangan; (b) sarana dan prasarana; (c) tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan (d) pendanaan. 

B.    Program Pemagangan
          Pasal 7 dijelaskan bahwa program pemagangan dapat disusun oleh perusahaan dan/atau bersama-sama LPK. Program Pemagangan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama program; (b) tujuan program; (c) jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai dalam jabatan tertentu; (d) uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari; (e) jangka waktu pemagangan; (f) kurikulum dan silabus; dan (g) sertifikasi.
          Program pemagangan mengacu pada: (a) SKKNI; (b) Standar Internasional; dan/atau (c) Standar Khusus. Jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat. Program pemagangan harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
          Pasal 8 sarana dan prasarana harus dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan: (a) teori; (b) simulasi/praktik; (c) bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program pemagangan; dan (d) keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
          Pasal 9 pembimbing pemagangan dapat membimbing peserta pemagangan sesuai dengan kebutuhan program pemagangan. Pasal 10 penyelenggara pemagangan tidak diperbolehkan mengikutsertakan peserta yang telah mengikuti program pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
C.  Perjanjian Pemagangan
          Pasal 11 dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan. Perjanjian pemagangan sekurang-kurangnya memuat: (a) hak dan kewajiban peserta; (b) hak dan kewajiban penyelenggara program; dan (c) jenis program dan kejuruan. Pasal 12 dijelaskan perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat. Pengesahan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
          Pasal 13 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dengan perusahaan dilaksanakan atas dasar perjanjian secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat: (a) hak dan kewajiban; (b) pembiayaan; (c) jangka waktu; (d) jenis program dan bidang kejuruan; dan (e) jumlah peserta pemagangan.
          Pasal 14 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dan perusahaan harus diketahui oleh: (a) Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota; (b) Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; (c) Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi. 

D.   Hak dan Kewajiban
          Pasal 15 dijelaskan bahwa Peserta pemagangan berhak untuk: (a) memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan; (b) memperoleh uang saku dan/atau uang transport; (c) memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan (d) memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus. Penyelenggara pemagangan berhak untuk: (a) memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan (b) memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
          Pasal 16 dijelaskan bahwa Peserta pemagangan berkewajiban untuk: (a) mentaati perjanjian pemagangan; (b) mengikuti program pemagangan sampai selesai; (c) mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan (d) menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.
Penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk: (a) membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan; (b) memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan; (c) menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); (d) memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta; (e) memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta; (f) mengevaluasi peserta pemagangan; dan (g) memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
E.    Pelaksanaan
          Pasal 17 dijelaskan bahwa Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan pemagangan kepada dinas kabupaten/kota dengan melampirkan: (a) program pemagangan; (b) rencana pelaksanaan pemagangan; (c) perjanjian pemagangan.
          Pasal 18 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis dapat merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan. Dalam melaksanakan rekrut peserta program pemagangan, perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota setempat. Seleksi peserta program pemagangan dilakukan oleh penyelenggara pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
          Pasal 19 dijelaskan bahwa pelaksanaan program pemagangan meliputi teori, praktik, workshop laboratory di unit pelatihan/LPK dan praktik kerja di perusahaan secara rotasi yang dibimbing oleh tenaga pelatihan dan/atau pembimbing pemagangan sesuai dengan tuntutan program. Teori, simulasi, dan praktik di unit pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan, sedangkan praktik kerja secara langsung di perusahaan dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan. Waktu magang di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja yang diberlakukan di perusahaan.
          Pasal 20 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan, perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring pemagangan. Pasal 21 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan melakukan evaluasi terhadap peserta pemagangan secara berkala. Peserta pemagangan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan. Peserta pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan dapat mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
          Pasal 22 dijelaskan bahwa Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan dapat: (a) direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan; (b) bekerja pada perusahaan yang sejenis; (c) melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.
F.    Monitoring dan Evaluasi
          Pasal 23 dijelaskan bahwa Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan oleh kepala dinas kabupaten/kota kepada kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
G.  Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 24 dijelaskan bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap: (a). program; (b). tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; (c). fasilitas; dan (d). sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan. Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang membidangi pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota setempat.

Selasa, 11 Maret 2014

BEBERAPA ISTILAH PENDIDIKAN ANAK USIA DINI




1.   Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang di tunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.   Taman Kanak – Kanak (TK) adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 4 – 6 tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
3.   Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA) adalah salah satu  bentuk PAUD pada jalur pendidikan  formal yang menyelenggarakan program pendidikan umum dan program keagamaan Islam bagi anak usia 4-6 tahun untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
4.   Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-4 tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
5.   Taman Penitipan Anak (TPA) adalah layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir sampai dengan enam tahun sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya  bekerja.
6.   Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Qur’an, Taman Pendidikan Anak Soleh, Bina Iman Anak (BIA), Bina Anak Muslim Berbasis Masjid (BAMBIM), Sekolah Minggu, Pembinaan Anak Kristen (PAK), Pasraman, Vihara, dan Sekolah Hindhu). Atau dengan kata lain Satuan PAUD Sejenis adalah salah satu bentuk layanan PAUD Nonformal selain dalam bentuk Taman Penitiapan Anak dan Kelompok bermain yang memberikan layanan  pendidikan dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
7.   Program PAUD Terpadu adalah  program layanan pendidikan bagi anak usia dini yang menyelenggarakan lebih dari satu program PAUD (TK, KB, TPA, SPS) yang dalam pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu atau terkoordinasi.

PAUD TERPADU



Berdasarkan kajian di atas, maka pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa “Pendidikan anaik usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD pada jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudathul Atfhal (RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Meskipun berbagai kebijakan yang berkenan dengan pembinaan dan pelayanan PAUD telah di tetapkan, namun hingga akhir tahun 2009 menunjukkan dari sekitar 28,8 juta anak usia dini (0-6 tahun) yang terlayani PAUD baru sekitar 53,70%, baik yang terlayani melalui PAUD Formal (TK/RA/BA) maupun PAUD Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti PAUD Terintegrasi BKB/Posyandu, Taman Pendidikan Anak Sholeh/TAPAS, Taman Asuh Anak Muslim/TAAM), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), dan sejenisnya. Masih rendahnya akses layanan PAUD tersebut, antara lain disebabkan belum optimalnya pemanfaatan berbagai lembaga PAUD yang ada untuk memberikan layanan bagi anak usia 0 – 6 tahun, dan pada umumnya masih bersifat parsial, antara satu lembaga PAUD dengan lembaga PAUD lainnya.

Oleh sebab itu pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, agar kemampuan anak dapat berkembang sesuai dengan usianya. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pembinaan pendidikan anak usia dini, baik yang mencakup PAUD Formal (TK/RA), PAUD Nonformal (TPA, KB dan SPS), dan PAUD Informal, pembinaannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, yang secara teknis dilakukan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.