Senin, 18 Oktober 2010

Layanan Konsultasi


1. Kedudukan Layanan Konsultasi Dalam Bimbingan dan Konseling Pola-17 Plus

Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberi warna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran pendidikan dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola-17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas, diantaranya mencakup semua peserta didik dan warga masyarakat.

Layanan konsultasi merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola-17 Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi merupakan layanan hasil pengembangan dari BK Pola 17 Plus. Dengan adanya pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi secara otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, khususnya pelayanan BK di sekolah.

Menurut Prayitno (2004: i-ii) butir-butir pokok BK Pola-17 Plus adalah sebagai berikut:

a. Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas, serta landasan BK

b. Bidang Pelayanan BK, meliputi:

1) Bidang pengembangan pribadi

2) Bidang pengembangan sosial

3) Bidang pengembangan kegiatan belajar

4) Bidang pengembangan karir

5) Bidang pengembangan kehidupan berkarya

6) Bidang pengembangan kehidupan keberagamaan

c. Jenis layanan BK, meliputi:

1) Layanan Orientasi

2) Layanan Informasi

3) Layanan Penempatan dan Penyaluran

4) Layanan Penguasaan Konten

5) Layanan Konseling Perorangan

6) Layanan Bimbingan Kelompok

7) Layanan Konseling Kelompok

8) Layanan Konsultasi

9) Layanan Mediasi

d. Kegiatan pendukung BK, meliputi:

1) Aplikasi Instrumentasi

2) Himpunan Data

3) Konferensi Kasus

4) Kunjungan Rumah

5) Alih Tangan Kasus

e. Format pelayanan:

1) Format Individual

2) Format Kelompok

3) Format Klasikal

4) Format Lapangan

5) Format ”Politik”

Melihat uraian tentang BK Pola-17 Plus, pada penelitian ini hanya membatasi sesuai dengan judul penelitian. Peneliti hanya menguraikan salah satu jenis layanan BK yaitu layanan konsultasi.

2. Pengertian Layanan konsultasi

Menurut Prayitno (2004: 1), ”layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga”. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti- konsulti itu menghendakinya.

Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 6) dijelaskan bahwa ”layanan konsultasi yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik”.

Dalam program bimbingan di sekolah, Brow dkk (dalam Marsudi, 2003: 124) menegaskan bahwa ’konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa (klien), tetapi secara tidak langsung melayani siswa melalui bantuan yang diberikan oleh orang lain’.

Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari konselor ke klien dimana konselor sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya (http://konseling indonesia.com).

Ifdil (2010) Layanan konsultasi adalah bantuan dari konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu mengahdapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih pakar. Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Konseling keluarga karena berkaitan dengan pihak keluarga.

Pengertian konsultasi dalam program BK adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah. konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang diberikan orang lain (Prayitno dalam Ifdil, 2010:1).

Layanan konsultasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap klien, sehingga klien memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi dan /atau permasalahan pihak ketiga. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor dengan klien. Konsultasi dapat dilakukan terhadap dua orang klien atau lebih kalau mereka menghendaki (Dewa Ketut Sukardi, 2000:39).

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan konsultasi adalah merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap klien, sehingga klien memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi dan /atau permasalahan pihak ketiga, misalnya anak.

3. Tujuan Layanan konsultasi

Tujuan umum layanan konsultasi yaitu memandirikan konsulti untuk menghadapi permasalahan pihak ketiga. Tujuan khusus: konsulti memiliki wawasan dan cara bertindak terhadap permasalahan pihak ketiga (Ifdil, 2010). Sesuai dengan maksudnya, layanan konsultasi bertujuan untuk membantu siswa dalam menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mantap, tangguh, mandiri, serta sehat jasmani (Aminuddin Najib, 2007:8). Hal ini sesuai dengan pendapat Prayitno (2007:65) bahwa tujuan umum layanan konsultasi agar klien dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi dan/ atau permasalahan yang dialami pihak ketiga. Adapun tujuan khusus Layanan konsultasi adalah agar klien dapat memiliki kemampuan sendiri untuk melakukan sesuatu terhadap pihak ketiga dan mengentaskan maslaha yang dialami pihak ketiga (fungsi pemahaman).

Pada dasarnya setiap kegiatan tidak akan terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. ”Tujuan diberikannya bantuan yaitu supaya orang-perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas” (Winkel, 2005: 32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan Bimbingan dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung dari tercapainya tujuan BK.

Fullmer dan Bernard (dalam Marsudi, 2003: 124-125) merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut:

(1) Mengambangkan dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa, orang tua, dan administrator sekolah.

(2) Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan informasi di antara orang yang penting.

(3) Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan dan fungsi bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar.

(4) Memperluas layanan dari para ahli.

(5) Memperluas layanan pendidikan dari guru dan administrator.

(6) Membantu orang lain bagaimana belajar tentang perilaku.

(7) Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua componen lingkungan belajar yang baik.

(8) Menggerakkan organisasi yang mandiri.”

Tujuan layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno (2004: 2) adalah:

(1) Tujuan umum

Layanan konsultasi bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi dan atau permasalahan yang dialami pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu setidaknya sebahagian menjadi tanggung jawab konsulti.

(2) Tujuan khusus

Kemampuan sendiri yang dimaksudkan diatas dapat berupa wawasan, pemahaman dan cara-cara bertindak yang terkait langsung dengan suasana dan atau permasalahan pihak terkait itu (fungsi pemahaman). Dengan kemampuan sendiri itu konsulti akan melakukan sesuatu (sebagai bentuk langsung dari hasil konsultasi) terhadap pihak ketiga. Dalam kaitan ini, proses konsultasi yang dilakukan konselor di sisi yang pertama, dan proses pemberian bantuan atau tindakan konsulti terhadap pihak ketiga pada sisi yang kedua, bermaksud mengentaskan masalah yang dialami pihak ketiga (fungsi pengentasan).

Demikian juga Dougherty (dalam Sciarra, 2004: 55) mengungkapkan ’tujuan konsultasi, yaitu : (1) The goal of all consulting is to solve problems (2) Another goal of consulting is to improve the consultee’s work with the client and, in turn, improve the welfare of the clien’. Dari ungkapan tersebut dijelaskan bahwa tujuan konsultasi adalah mengatasi masalah dan konsultasi untuk meningkatkan kerja konsulti kepada konseli yang pada akhirnya mencapai kesejahteraan konseli.

Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan layanan konsultasi agar klien dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi dan/ atau permasalahan yang dialami pihak ketiga.

2 komentar:

  1. terimakasih saya sangat terbantu oleh blog ini..
    tapi saya mau tanya, daftar pustaka nya kok ga ada ya?
    saya mau tanya, buku marsudi yang terbit tahun 2003 itu judulnya apa ya?
    terimakasih

    BalasHapus
  2. admin, daftar pustakanya mana ya, butuh banget ne

    BalasHapus