Sabtu, 16 Oktober 2010

POSYANDU



Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi, sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat, dan pada akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal ini perlu dilakukan, karena bukanlah tanggung jawab pemerintah saja, namun merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta. 22

Sumberdaya Manusia yang sehat dan berkualitas, merupakan modal utama atau investasi dalam pembangunan kesehatan. Kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan ekonomi merupakan tiga pilar yang sangat mempengaruhi kualitas hidup Sumberdaya Manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia Tahun 2002 menduduki peringkat 111 dari 175 negara didunia (UNDP Report, 2004), dan merupakan yang terendah di antara Negara-nagara kawasan Asia Tenggara. 22

Sejalan dengan perkembangan paradigma pembangunan, telah ditetapkan arah kebijakan pembangunan kesehatan, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 Bidang Kesehatan, yang lebih mengutamakan para upaya preventif dan promotif dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan. Salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah menumbuhkembangkan Posyandu. 22

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utama untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 22

Upaya pengembangan kualitas Sumberdaya Manusia dengan mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara merata, apabila sistem pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti Posyandu dapat dilakukan secara efektif dan efisien dan dapat mengjangkau semua sasaran yang membutuhkan layanan tumbuh kembang anak, ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas. 22

1. Pengertian

Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan 22.

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembanggunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi 23.

2. Dasar Pelaksanaan

Surat Keputusan Bersama : Mendagri / Menkes / BKKBN. Masing-masing No. 23 tahun 1985, 21 / Men.Kes / Inst.B / IV 1985, 1I2/HK-011/ A / 1985 tentang penyelenggaraan Posyandu yaitu :

a. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK

b. Mengembangkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program- program pembangunan masyarakat desa

c. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan

d. Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah / di daerah masing-masing dan melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Dep Kes dan BKKBN

e. Undang-undang No. 23 tahun 1992 pasal 66, dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna 22

3. Tujuan

  1. Tujuan Umum

Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

  1. Tujuan Khusus

1) Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama, yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB

2) Meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dab AKB

3) Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI danAKB

4. Sasaran

Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya :

  1. Bayi
  2. Anak balita
  3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui
  4. Pasangan Usia Subur (PUS)
  1. Fungsi
  1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan ketrampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB
  2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
  1. Manfaat
  1. Bagi masyarakat

1) Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB

2) Memperoleh bantuan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak

3) Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor lain terkait

  1. Bagi petugas, pengurus dan tokoh masyarakat

1) Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB

2) Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB

  1. Bagi Puskesmas

1) Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama

2) Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat

3) Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu

  1. Bagi sektor lain

1) Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat

2) Meningkatkan efisiensi melalui pemberian pelayanan secara terpadu sesuai dengan tupoksi masing-masing sektor

7. Lokasi

Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/nagari. Bila diperlukan dan memiliki kemampuan, dimungkinkan untuk didirikan di RW, dusun, atau sebutan lainnya yang sesuai.

8. Kedudukan

  1. Kedudukan Posyandu Terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan

Pemerintahan desa/kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan di desa/kelurahan. Kedudukan Posyandu terhadap pemerintahan desa/kelurahan adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara kelembagaan dibina oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

  1. Kedudukan Posyandu Terhadap Pokja Posyandu

Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang dibentuk di desa/kelurahan, yang anggotanya terdiri dari aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab membina Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi yang terdapat Pokja adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari Pokja

  1. Kedudukan Posyandu Terhadap berbagai UKBM

UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu di antaranya adalah Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap UKBM dan pelbagai lembaga kemasyarakatan/LSM desa/kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra.

  1. Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan

Konsil Kesehatan Kecamatan adalah wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang di bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di kecamatan yang berfungsi menaungi dan mengkoordinir setiap upaya kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Kedudukan Posyandu terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Konsil Kesehatan Kecamatan.

  1. Kedudukan Posyandu Terhadap Puskesmas

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di kecamatan. Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas

9. Pengorganisasian

a. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan dan kemampuan sumberdaya. Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara dan kader posyandu yang merangkap sebagai anggota.

Kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah (kelurahan/desa atau dengan sebutan lain), selayaknya dikelola oleh suatu unit/kelompok Pengelola Posyandu yang keanggotaannya dipilih dari kalangan masyarakat setempat. Unit pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang ketua, yang dipilih dari para anggotanya. Bentuk organisasi Unit Pengelola Posyandu, tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur Pengelola Posyandu, disepakati dalam unit/kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat setempat

Contoh alternatif Bagan Kepengurusan Pengorganisasi Posyandu di desa/kelurahan atau sebutan lainnya sebagai berikut

Gambar 2.1 Bagan Kepengurusan Posyandu

(Contoh)

b. Pengelola Posyandu

Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Pengurusan Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Kriteria pengelola Posyandu antara lain sebagai berikut :

1) Diutamakan berasal dari para dermawan dan tokoh masyarakat setempat

2) Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat

3) Bersedia secara sukarela bersama masyarakat

c. Kader posyandu

Kader posyandu dipilih oleh Pengurus Posyandu dari anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu. Kader posyandu menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Kriteria kader posyandu antara lain sebagai berikut :

1) Diutamakan berasal dari anggota masyarakat setempat

2) Dapat membaca dan menulis huruf latin

3) Mempunyai jiwa pelopor, pembaharu, dan penggerak masyarakat

4) Bersedia bekerja secara sukarela, memiliki kemampuan dan waktu luang.

Dalam keadaan tertentu, terutama didaerah perkotaan, karena kesibukan yang dimiliki, tidak mudah mencari anggota masyarakat yang bersedia aktif secara sukarela sebagai kader posyandu. Untuk mengatasinya kedudukan dan peranan kader posyandu dapat digantikan oleh tenaga professional terlatih yang bekerja secara purna/paruh waktu sebagai kader posyandu dengan mendapat imbalan khusus dari dana yang dikumpulkan oleh dan dari masyarakat.

Kriteria tenaga professional antara lain sebagai berikut :

1) Diutamakan berasal dari anggota masyarakat setempat

2) Berpendidikan sekurang-kurangnya SMP

3) Bersedia dan mau bekerja secara purna/paruh waktu untuk mengelola Posyandu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar