A.
Konsep Dasar
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang
Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri Pasal 1-4 dijelaskan bahwa
pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih
berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Pemagangan
diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan. Dalam hal
perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan kerjasama
dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya. LPK dapat mengikutsertakan peserta
pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di perusahaan sebagai satu kesatuan
program pemagangan yang diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan perusahaan.
Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari
jumlah karyawan.
Pasal 5 dijelaskan tentang persyaratan
peserta pemagangan di dalam negeri terdiri dari: (a) pencari kerja; (b) siswa
LPK; dan (c) tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya. Peserta dapat
mengikuti pemagangan apabila telah memenuhi persyaratan: (a) usia minimal 18
(delapan belas) tahun; (b). memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan
yang sesuai dengan program pemagangan; dan (c) menandatangani perjanjian
pemagangan. Pasal 6 dijelaskan
persyaratan Penyelenggara Pemagangan harus memiliki: (a) program pemagangan;
(b) sarana dan prasarana; (c) tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan
(d) pendanaan.
B.
Program
Pemagangan
Pasal
7 dijelaskan bahwa program pemagangan dapat disusun oleh perusahaan dan/atau
bersama-sama LPK. Program Pemagangan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama
program; (b) tujuan program; (c) jenjang kualifikasi tertentu dan/atau
kompetensi yang akan dicapai dalam jabatan tertentu; (d) uraian pekerjaan atau
unit kompetensi yang akan dipelajari; (e) jangka waktu pemagangan; (f) kurikulum
dan silabus; dan (g) sertifikasi.
Program
pemagangan mengacu pada: (a) SKKNI; (b) Standar Internasional; dan/atau (c)
Standar Khusus. Jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu
lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan
baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat. Program pemagangan
harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
Pasal
8 sarana dan prasarana harus dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan
pelatihan: (a) teori; (b) simulasi/praktik; (c) bekerja secara langsung di
bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program pemagangan;
dan (d) keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pasal
9 pembimbing pemagangan dapat membimbing peserta pemagangan sesuai dengan
kebutuhan program pemagangan. Pasal 10 penyelenggara pemagangan tidak
diperbolehkan mengikutsertakan peserta yang telah mengikuti program pemagangan
pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
C. Perjanjian
Pemagangan
Pasal
11 dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar
perjanjian tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan. Perjanjian
pemagangan sekurang-kurangnya memuat: (a) hak dan kewajiban peserta; (b) hak
dan kewajiban penyelenggara program; dan (c) jenis program dan kejuruan. Pasal
12 dijelaskan perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan
harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat. Pengesahan
harus selesai dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal
13 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dengan
perusahaan dilaksanakan atas dasar perjanjian secara tertulis,
sekurang-kurangnya memuat: (a) hak dan kewajiban; (b) pembiayaan; (c) jangka
waktu; (d) jenis program dan bidang kejuruan; dan (e) jumlah peserta
pemagangan.
Pasal
14 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dan perusahaan
harus diketahui oleh: (a) Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan
pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota; (b) Kepala dinas provinsi untuk
penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;
(c) Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.
D. Hak dan
Kewajiban
Pasal
15 dijelaskan bahwa Peserta pemagangan berhak untuk: (a) memperoleh fasilitas
keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan; (b) memperoleh
uang saku dan/atau uang transport; (c) memperoleh perlindungan dalam bentuk
jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan (d) memperoleh sertifikat pemagangan
apabila dinyatakan lulus. Penyelenggara pemagangan berhak untuk: (a)
memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan (b) memberlakukan tata tertib
dan perjanjian pemagangan.
Pasal
16 dijelaskan bahwa Peserta pemagangan berkewajiban untuk: (a) mentaati
perjanjian pemagangan; (b) mengikuti program pemagangan sampai selesai; (c)
mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan
(d) menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.
Penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk:
(a) membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan; (b)
memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan; (c)
menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3); (d) memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi
kecelakaan kerja kepada peserta; (e) memberikan uang saku dan/atau uang
transport peserta; (f) mengevaluasi peserta pemagangan; dan (g) memberikan
sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
E. Pelaksanaan
Pasal
17 dijelaskan bahwa Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan
setelah memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan pemagangan kepada
dinas kabupaten/kota dengan melampirkan: (a) program pemagangan; (b) rencana
pelaksanaan pemagangan; (c) perjanjian pemagangan.
Pasal
18 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan setelah memberitahukan secara
tertulis dapat merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan. Dalam melaksanakan
rekrut peserta program pemagangan, perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas
kabupaten/kota setempat. Seleksi peserta program pemagangan dilakukan oleh
penyelenggara pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasal
19 dijelaskan bahwa pelaksanaan program pemagangan meliputi teori, praktik,
workshop laboratory di unit pelatihan/LPK dan praktik kerja di perusahaan
secara rotasi yang dibimbing oleh tenaga pelatihan dan/atau pembimbing
pemagangan sesuai dengan tuntutan program. Teori, simulasi, dan praktik di unit
pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan,
sedangkan praktik kerja secara langsung di perusahaan dilaksanakan paling
sedikit 75% dari komposisi program pemagangan. Waktu magang di perusahaan
disesuaikan dengan jam kerja yang diberlakukan di perusahaan.
Pasal
20 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan
program pemagangan, perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring
pemagangan. Pasal 21 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan melakukan
evaluasi terhadap peserta pemagangan secara berkala. Peserta pemagangan yang
telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah
ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan. Peserta pemagangan
yang telah memiliki sertifikat pemagangan dapat mengikuti sertifikasi
kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pasal
22 dijelaskan bahwa Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat
pemagangan dapat: (a) direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang
melaksanakan pemagangan; (b) bekerja pada perusahaan yang sejenis; (c)
melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.
F. Monitoring
dan Evaluasi
Pasal
23 dijelaskan bahwa Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi
secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya. Hasil
monitoring dan evaluasi dilaporkan oleh kepala dinas kabupaten/kota kepada
kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
G. Pembinaan
dan Pengawasan
Pasal 24 dijelaskan bahwa Pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota
sesuai kewenangan masing-masing. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap:
(a). program; (b). tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; (c). fasilitas;
dan (d). sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan. Dalam hal terjadi
pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di
luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang membidangi
pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar