Selasa, 11 Maret 2014

PAUD TERPADU



Berdasarkan kajian di atas, maka pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa “Pendidikan anaik usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD pada jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudathul Atfhal (RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Meskipun berbagai kebijakan yang berkenan dengan pembinaan dan pelayanan PAUD telah di tetapkan, namun hingga akhir tahun 2009 menunjukkan dari sekitar 28,8 juta anak usia dini (0-6 tahun) yang terlayani PAUD baru sekitar 53,70%, baik yang terlayani melalui PAUD Formal (TK/RA/BA) maupun PAUD Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti PAUD Terintegrasi BKB/Posyandu, Taman Pendidikan Anak Sholeh/TAPAS, Taman Asuh Anak Muslim/TAAM), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), dan sejenisnya. Masih rendahnya akses layanan PAUD tersebut, antara lain disebabkan belum optimalnya pemanfaatan berbagai lembaga PAUD yang ada untuk memberikan layanan bagi anak usia 0 – 6 tahun, dan pada umumnya masih bersifat parsial, antara satu lembaga PAUD dengan lembaga PAUD lainnya.

Oleh sebab itu pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, agar kemampuan anak dapat berkembang sesuai dengan usianya. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pembinaan pendidikan anak usia dini, baik yang mencakup PAUD Formal (TK/RA), PAUD Nonformal (TPA, KB dan SPS), dan PAUD Informal, pembinaannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, yang secara teknis dilakukan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar