Berdasarkan
kajian di atas, maka pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa
“Pendidikan anaik usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD
pada jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudathul
Atfhal (RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Meskipun
berbagai kebijakan yang berkenan dengan pembinaan dan pelayanan PAUD telah di
tetapkan, namun hingga akhir tahun 2009 menunjukkan dari sekitar 28,8 juta anak
usia dini (0-6 tahun) yang terlayani PAUD baru sekitar 53,70%, baik yang
terlayani melalui PAUD Formal (TK/RA/BA) maupun PAUD Nonformal (Taman Penitipan
Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti PAUD Terintegrasi
BKB/Posyandu, Taman Pendidikan Anak Sholeh/TAPAS, Taman Asuh Anak Muslim/TAAM),
Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), dan sejenisnya. Masih rendahnya akses layanan
PAUD tersebut, antara lain disebabkan belum optimalnya pemanfaatan berbagai
lembaga PAUD yang ada untuk memberikan layanan bagi anak usia 0 – 6 tahun, dan
pada umumnya masih bersifat parsial, antara satu lembaga PAUD dengan lembaga
PAUD lainnya.
Oleh
sebab itu pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini perlu dilaksanakan secara terpadu
dan terkoordinasi, agar kemampuan anak dapat berkembang sesuai dengan usianya.
Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pembinaan
pendidikan anak usia dini, baik yang mencakup PAUD Formal (TK/RA), PAUD
Nonformal (TPA, KB dan SPS), dan PAUD Informal, pembinaannya menjadi kewenangan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, yang
secara teknis dilakukan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar