Pekerjaan seorang konselor sekolah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan ringan, sebab individu-individu yang dihadapi sehari-hari di sekolah satu dengan yang lain memiliki permasalahan yang berbeda, masing-masing individu atau siswa mempunyai keunikan atau kekhasan baik dalam aspek tingkah laku, kepribadian maupun sikap-sikapnya.
Dapat diartikan bahwa seorang konselor sekolah harus bertanggung jawab atas kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan kebutuhan sosial anak, dan ikut dalam segala kegiatan sekolah secara menyeluruh, khususnya mendampingi kepala sekolah dalam menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang dirumuskan oleh Jones (dalam Dewa Ketut Sukardi, 1985:21) bahwa konselor juga bertugas mengadakan hubungan dengan guru-guru, menga-dakan pertemuan dengan guru pembimbing atau petugas lainnya dalam hubungan dengan pelaksanaan bimbingan di sekolah.
Seorang konselor sekolah di dalam menjalankan tugasnya harus mampu melakukan peranan yang berbeda dari satu situasi ke situasi yang lainnya. Pada situasi tertentu kadang-kadang seorang konselor harus berperan sebagai pendengar yang baik atau sebagai pembangkit semangat, atau peranan-peranan lain yang dituntut oleh klien dalam proses konseling.
Oleh karena itu seorang konselor harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain persyaratan pendidikan formal, kepribadian, latihan atau pengalaman khusus.
a. Persyaratan Formal
Secara umum seorang konselor sekolah serendah-rendahnya harus memiliki ijazah sarjana muda dari suatu pendidikan yang sah dan memenuhi syarat untuk menjadi guru (memiliki sertifikat mengajar) dalam jenjang pendidikan di mana ia ditugaskan.
Secara profesional seorang konselor sekolah hendaknya telah mencapai tingkat pendidikan sarjana bimbingan. Dalam masa pendidikannya pada institusi bersangkutan seorang konselor harus menempuh mata kuliah atau bidang studi tentang prinsip-prinsip dan praktek bimbingan. Dan bidang yang harus dikuasai meliputi antara lain: (1) proses konseling, (2) pemahaman individu, (3) informasi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, jabatan atau karir, (4) adiminstrasi dan kaitannya dengan program bimbingan, (5) prosedur penelitian dan penilaian bimbingan. Di samping bidang tersebut di atas, perlu pula dikuasai bidang-bidang lainnya seperti: psikologi, ekonomi dan sosiologi.
Seorang konselor profesional dalam bidangnya, hendaknya telah memiliki pengalaman mengajar atau melaksanakan praktek konseling selama dua tahun, ditambah satu tahun pengalaman bekerja di luar bidang persekolahan, tiga bulan sampai enam bulan praktek konseling yang diawasi tim pembimbing atau praktek internship, dan pengalaman-pengalaman yang ada kaitannya dengan kegiatan sosial seperti misalnya kegiatan sukarela dalam masyarakat, bekerja dengan orang lain dan menunjukkan kemampuan memimpin yang baik.
Menurut Mortensen dan Schmuller (dalam Prayitno, 1999:343), sifat-sifat pribadi atau kualifikasi pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sekolah dalam kaitannya dengan persyaratan formal, terdiri dari : (1) bakat skolastik atau scholastic aptitude, yang dimiliki seorang konselor harus baik, sehingga mereka akan dapat menyelesaikan studinya di perguruan tinggi dengan hasil yang memuaskan, (2) minat atau interest yang mendalam untuk bekerja sama dengan orang lain, (3) kegiatan-kegiatan atau activities yang dilakukan seorang konselor, (4) faktor-faktor kepribadian atau personality factors, seorang konselor harus memiliki kematangan emosi, yang dapat diteliti dari situasi kehidupan kepribadiannya, kesabaran, keramahan, keseimbangan batin, tidak lekas menarik diri dari situasi rawan, cepat tanggap terhadap kritik dan humoris.
b. Persyaratan Kepribadian
Seorang konselor sekolah di dalam mengadakan kontak dengan klien atau siswa, harus memiliki sifat – sifat kepribadian tertentu. Sifat – sifat kepribadian tersebut menurut Dewa Ketut Sukardi (1986:28), antara lain: (1) memiliki pemahaman terdapat orang lain secara objektif dan simpatik; (2) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara baik dan lancar; (3) memahami batas – batas kemampuan yang ada pada dirinya sendiri ; (4) memiliki minat yang mendalam mengenai murid – murid, dan berkeinginan sungguh – sungguh untuk memberikan bantuan kepada mereka ; (5) memiliki kedewasaan pribadi, spiritual, mental, sosial dan fisik.
National Vocational Guidance Association (dalam Dewa Ketut Sukardi, 1985 : 28 ) mengemukakan persyaratan ideal yang dituntut dari konselor berkaitan dengan karakter konselor ialah : “ interest terhadap orang lain, sabar, peka terhadap berbagai sikap dan reaksi, memiliki emosi yang stabil dan objektif, serta ia sungguh – sungguh respek terhadap orang lain, dan dapat dipercaya. “
c. Persyaratan Sifat dan Sikap
Seorang konselor sekolah dituntut persyaratan tertentu yang berkaitan dengan syarat dan sikap yang harus dimiliki dalam hubungan konseling. Syarat-syarat yang dituntut tersebut bukan saja sesuatu yang bersifat teknis tetapi lebih banyak menyangkut aspek-aspek kepribadian.
Beberapa syarat yang berkenaan dengan sifat dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang konselor antara lain ialah sifat dan sikap untuk menerima klien sebagaimana adanya, penuh pengertian atau pemahaman terhadap klien secara jelas, benar dan menyeluruh dari apa yang diungkapkan oleh klien, dan kesungguhan serta mengkomunikasikan pemahamannya tentang bagaimana klien berusaha untuk mengekspresikan dirinya. Segala hal di atas juga harus dilengkapi dengan sifat dan sikap yang supel, ramah, dan fleksibel yang harus dimiliki oleh seorang konselor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar