Jumat, 24 Desember 2010

Pembangunan Kepariwisataan


UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diadakan perubahan menjadi UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani. Untuk itu penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai subsistem pemerintah Negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dijelaskan dari kemampuan keuangan daerah. Sebagai salah satu indikator penting untuk mengukur tingkat otonomi yaitu Pendapatan Asli Daerah ( PAD). PAD akan meningkat, jika pendapatan masyarakatnya juga meningkat, sehingga mempunyai kemampuan membayar pajak daerah dan retribusi sebagai elemen dalam penerimaan pendapatan asli daerah. Didalam menjalankan fungsi pemerintahan faktor keuangan merupakan hal yang sangat penting, karena semua kegiatan pemerintahan membutuhkan biaya yang besar.

Dengan demikian, maka ciri utama untuk mewujudkan suatu daerah otonom yang mampu berotonomi maka kemampuan kauangan daerah tidak hanya terletak pada kewenangan dan kemampuan untuk menggali, mengelola dan menggunakan sumber- sumber keuanganya, akan tetapi terletak pada bagaimana pemerintah daerah membiayai penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak melakukan eksploitasi sumber-sumber penerimaan dari masyarakat dengan tidak melakukan sesuatu yang dapat menciptakan peluang bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara kreatif menangkap peluang tersebut untuk meningkatkan pendapatannya. Upaya pemerintah semacam ini akan lebih bermakna otonomi itu sendiri bagi masyarakatnya dalam jangka panjang masyarakat tetap berkemampuan membayar pajak dan retribusi daerah.

Tanpa adanya usaha pemerintah daerah sebagaimana diutarak diatas, maka pemerintah daerah akan sulit menciptakan kemandirian keuangan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan pembangunan daerah adalah merupakan pembangunan berkelanjutan dengan mengacu pada orientasi usaha untuk mewujudkan kepentingan publik dalam rangka upaya meningkatkan usaha kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatannya.

Untuk itu, upaya mewujudkan kemandirian kemampuan keuangan daerah hanya dapat dicapai dengan menciptakan bagaimana dapat meningkatkan pendapatan masyarakat melalui peleaksanaan pembangunan infrastruktur dan prasarana lainnya (Public Goods) sehinggan memberikan kemudahan kepada masyarakat secara kreatif berusaha meningkatkan earning-nya. Dengan meningkatkannya pendapatan masyarakat maka akan dengan sendirinya pendapatan asli daerah meningkat.

Mengingat tujuan dan hakekat pelaksanaan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka kebijakan ekonomi daerah yang bersifat makro seperti upaya mengejar pertumbuhan ekonomi, peningkatan PAD harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang bermuara pada usaha memperluas kesempatan berusaha, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Hal ini disebabkan peningkatan PAD dalam rangka kemandirian keuangan daerah tidak dapat segera dicapai tanpa adanya usaha-usaha semacam itu dari pemerintah daerah. Untuk itu kebijakan pembangunan daerah diarahkan pada pelaksanaan pembangunan yang berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan sektor atau subsector pembangunan yang beraspek multiplier effect terhadap masyarakat. Artinya pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan daerah pada sektor-sektor ekonomi dan sektor lainnya harus memiliki implikasi secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, baik dalam jangka pendek dan jangka menengah maupun dalam jangka panjang.

Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu subsektor pembangunan yang mempunyai aspek multiplier effect bagi peningkatan pendapatan masyarakat melalui perluasan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja adalah pembangunan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan mempunyai manfaat multidimensi terhadap aspek sosial, politik, dan ekonomi. Ketiga aspek manfaat tersebut adalah : Pertama, manfaat sosial misalnya mencakup aspek menggalang persatuan bangsa. Apabila pariwisata internasional maka dapat menjadi sarana meningkatkan saling pengertian antar Negara dan masyarakat internasional serta manfaat lainnya secara sosial. Kedua, Manfaat politik antara lain sebagai alat penenang ketegangan politik dalam negeri dan internasional karena orang-orang dari berbagai daerah atau waga negara akan bertemu dan saling memperhatikan pola kehidupan sehingga memberikan rasa saling pengertian dan semakin membaik. Ketiga, manfaat ekonomi diantarnya meliputi menggugah industry-industri baru yang berkaitan dengan wisata seperti industri transportasi, restoran/ rumah makan, akomodasi (hotel, motel, pondok wisata, perkemahan dan lain-lainnya); home industry kerajinan, cindera mata (souvenir) menambah permintaan hasil pertanian karena pertambahan pemakaian / konsumsi. Memperluas pasar produk barang lokal. Menunjang pendapatan Negara (melalui valuta asing, PPh, PPn, dan sebagainya ) dan pendapatan daerah (pajak dan retribusi daerah) berdampak pada keluasan kesempatan kerja baru sebagai akibat dari meningkatnya lapangan usaha; faktor pendistribusian kembali dalam tata ekonomi internasional, artinnya kegiatan berwisata karena adanya kelebihan pendapatan. Hal ini terlihat dari arus wisata lebih banyak datang dari negara mampu ke negara yang kurang makmur atau mampu. Hal ini sama juga terjadi dalam negeri (antar daerah).

Dengan demikian secara ekonomi kegiatan pembangunan kepariwisataan akan lebih mempercepat sirkulasi ekonomi suatu negara atau daerah karena bermanfaat ganda (multyplier effect) seperti : adanya kunjungan wisatawan manca negara dapat menciptakan pendapatan tambahan dalam perekonomian suatu Negara atau daerah; sebagai hasil ganda investasi dan perdagangan internasional, termasuk membantu pelaksanaan pembangunan pada daerah terpencil yang memiliki objek-objek daya tarik wisata (pakrudi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar