Senin, 18 Oktober 2010

Wiraswasta

Wiraswasta sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia (Depdikbud, 1998) berarti orang yang pandai dan berbakat mengenali produk baru, menentukan cara-cara produk baru, untuk mengadakan produk baru, memasarkannya serta mengatur permodalaanya. Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 1995 tentang gerakan nasional memasyarakatkan dan membudayakan kewiraswastaan, kewiraswastaan diartikan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Suryana (2001:5) menyebutkan bahwa wiraswata adalah suatu kemampuan (ability) dalam berpikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujaun, siasat, kiat, dalam menghadapi tantangan bidup.

Asas pokok kewiraswastaan adalah: (1) kemampuan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian; (2) kemampuan memecahkan masalah dalam mengamhil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha; (3) kemampuan berfikir dan bertindak secara kreatif dan inofatif, (4) kemampuan bekerja secara teliti, tekun dan produktif, dan (5) kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat. Seorang wiraswasta yang unggul mempunyai ciri: (1) berani mengambil risiko serta mampu memperhitungkan dan berusaha menghindarinya; (2) selalu berupaya mencapai dan menghasilkan karya bakti yang lebih baik untuk langganan, pemilik, pemasok, tenaga kerja, masyarakat, bangsa dan negara; (3) antisipatip terhadap perubahan akomodatif terhadap lingkungan; (4) kreatif, mencari dan menciptakan peluang pasar dan meningkatkan produktifitas dan efisiensi; dan (5) selalu berusaha meningkatkan keunggulan dan citra perusahaan melalui investasi baru diberbagai bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar