1.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang di
tunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
2.
Taman Kanak – Kanak (TK) adalah salah satu bentuk pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal yang memberikan layanan pendidikan bagi
anak usia 4 – 6 tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar
kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
3.
Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul
Athfal (BA) adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan umum dan program keagamaan Islam bagi anak usia 4-6 tahun
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki
pendidikan lebih lanjut.
4.
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan
bagi anak usia 2-4 tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak,
agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
5.
Taman Penitipan Anak (TPA) adalah layanan pendidikan yang
dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir sampai dengan enam
tahun sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang
orang tuanya bekerja.
6.
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk PAUD pada
jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang dapat dilaksanakan secara
terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di
masyarakat (seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Qur’an,
Taman Pendidikan Anak Soleh, Bina Iman Anak (BIA), Bina Anak Muslim Berbasis
Masjid (BAMBIM), Sekolah Minggu, Pembinaan Anak Kristen (PAK), Pasraman,
Vihara, dan Sekolah Hindhu). Atau dengan kata lain Satuan PAUD Sejenis adalah
salah satu bentuk layanan PAUD Nonformal selain dalam bentuk Taman Penitiapan
Anak dan Kelompok bermain yang memberikan layanan pendidikan dalam rangka membantu pertumbuhan
dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
7.
Program PAUD Terpadu adalah program layanan pendidikan bagi anak usia
dini yang menyelenggarakan lebih dari satu program PAUD (TK, KB, TPA, SPS) yang
dalam pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu
atau terkoordinasi.